Bandung, ERANASIONAL.COM – Seorang lelaki berusia 60 tahun berinisial MTS, diamankan polisi karena kedapatan menanam 20 batang ganja di halaman rumahnya, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

MTS berdalih, dirinya menanam ganja untuk mengobati penyakit sesak napas yang dideritanya.

“Saya diberitahu oleh teman, daun ganja bisa menyembuhkan sesak nafas,” kata MTS saat gelar perkara di Mapolres Kota Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Februari 2024.

Lalu, dari mana dia mendapatkan pohon ganja? MTS mengaku dia diberi biji ganja oleh temannya.

MTS mengklaim, seluruh keluarganya tahu bahwa dirinya menanam ganja di dalam rumah, dan sudah beberapa kali panen.

“Saya enggak ingat sudah berapa kali panen. Pastinya, begitu ada daun yang kering langsung dipetik dan dibakar,” ungkapnya.

Bagaimana dengan khasiatnya, kata MTS, terbukti efektif mengobati sesak nafas yang dideritanya.

Kapolres Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, MTS sudah dua tahun memanfaatkan ganja yang ditanam.

Mengenai orang yang menyuplai biji ganja kepada MTS, Kusworo menyatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya dan sedang dicari.

“Inisialnya A, masih kita cari. Dia yang suplai biji ganja ke MTS,” jelas Kusworo. 

Meski berdalih untuk obat, MTS tetap terancam dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya penjara paling lama 20 tahun. (*)