DEPOK – Pemerintah Kota Depok (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/653-BKPSDM yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah selama musim liburan. Hari dan Tahun Baru Nyepi, Saka 1943 Dari 10-14 Maret 2021.
Larangan ini dikeluarkan sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2021.
Yakni tentang pembatasan kegiatan perjalanan ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara ( ASN) pada hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Nyepi Saka Tahun Baru 1943 selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Namun, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang memiliki dua kondisi medis. Pertama, seorang ASN yang melakukan perjalanan sebagai bagian dari tugas pekerjaannya terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan untuk pergi ke luar wilayah dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari pimpinan.
Pegawai ASN yang melakukan aktivitas ke luar daerah juga diminta memperhatikan beberapa hal. Antara lain, peta zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, kemudian memperhatikan peraturan perundang-undangan dan / atau kebijakan mengenai larangan keluar masuk bagi orang-orang yang ditentukan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan
Selain itu, ASN juga harus memperhatikan kriteria perjalanan, persyaratan dan protokol yang ditetapkan oleh Departemen Perhubungan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
SE juga menyatakan bahwa jika ada ASN yang melanggar aturan maka yang bersangkutan akan diberi sanksi disiplin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan