Depok, ERANASIONAL.COM – Setelah sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok lantaran diduga melanggar tata ruang, Perumahan Pangeran Residence kini kembali menuai sorotan. Pasalnya, kawasan perumahan tersebut diketahui telah membuka segel dan melanjutkan pembangunan seperti biasa.
Pantauan di lapangan pada Rabu (10/9/2025), sejumlah pekerja tampak beraktivitas di lokasi. Saat ditanya soal izin pembangunan, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui detail terkait legalitas proyek tersebut.
“Saya hanya sebatas kerja aja atau tukang di sini. Soal izin sudah keluar atau belum, saya nggak tahu,” ujar salah seorang pekerja.
Sementara itu, seorang penjaga keamanan berinisial R yang berada di sekitar Pangeran Residence membenarkan bahwa segel sudah tidak terlihat lagi. Menurutnya, aktivitas pembangunan kembali berlangsung sejak sekitar dua minggu terakhir.
“Kalau nggak salah itu sudah dua mingguan deh mereka buka segelnya. Tapi kalau soal izin, saya nggak tahu, maaf,” ucap R.
Berdasarkan kabar yang beredar, pengembang / pemilik Pangeran Residence disebut-sebut merupakan salah satu anggota ormas yang cukup populer di Kota Depok. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait informasi tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (8/8/2025) lalu, Pemkot Depok dan Tim Gabungan telah melakukan penyegelan terhadap Pangeran Residence karena dianggap melanggar tata ruang.
Lokasi pembangunan perumahan tersebut diketahui berada tepat di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), sehingga tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan.
Perlu diketahui, berdasarkan situs lama resmi kementerian ESDM, membangun bangunan di bawah Sutet sangat tidak diizinkan karena alasan keamanan dan kesehatan, dan tidak akan dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 mengatur adanya “ruang bebas” yang harus steril dari bangunan permanen, dengan jarak yang ditentukan berdasarkan jenis tegangan SUTET, seperti 22 meter untuk SUTET 500 kV sirkuit tunggal. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp 1 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Depok dan instansi terkait belum memberikan penjelasan mengenai status izin pembangunan Pangeran Residence setelah segel dicabut. Publik pun menunggu langkah tegas pemerintah kota dalam menyikapi dugaan pelanggaran tata ruang ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan