Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menerima aduan adanya dugaan caleg melakukan praktik politik uang jelang pemungutan suara susulan (PSU) di beberapa TPS di Jakarta Utara.
Untuk diketahui, PSU akan digelar di 18 TPS di Jakarta Utara pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Coordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, dugaan politik uang dari caleg ke warga terjadi di RW 08, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjungpriok, Jakarta Utara.
“Informasi yang kami terima dari Masyarakat, ada caleg nyebar uang per amplop Rp200.000 di RW 08 Sunter Jaya,” kata Benny, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut pengakuan Masyarakat, uang tersebut diberikan dengan cara melalui pegawai pelayanan Masyarakat di Tingkat RW.
Informasi tersebut saat ini Tengah ditelusuri oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.
“Informasi yang kami terima per orang diberi Rp200.000. kebenarannya masih ditelusuri Bawaslu Jakarta Utara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta Utara menunda pelaksanaan pemilu susulan di 18 TPS Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan