Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memperbarui data penduduk, terutama bagi warga yang tak lagi berdomisili di wilayah ibu kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pemerintah secara bertahap akan membekukan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) warga yang sudah tak lagi tinggal di wilayah Jakarta mulai Maret 2024.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala,” kata Budi dikutip dari akun media sosial Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak langsung menghapus NIK warga yang sudah berdomisili di luar Jakarta. Para warga masih memiliki kesempatan dengan melakukan konfirmasi ulang saat menemukan data NIK dalam status dibekukan.
Pemprov DKI mengklaim, para warga yang NIK terkendala atau dibekukan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil atau pun desk informasi di Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.
Berikut cara cek status NIK warga DKI Jakarta
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman akan menampilkan keterangan “Cek Pembekuan Warga”
- Ketik 16 digit NIK pada kolom “NIK”
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom “Captcha”
- Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
- Jika NIK tak dibekukan, anda akan menerima informasi berbunyi; “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan
- Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”
- NIK dibekukan, anda akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah dokumen penyerta yaitu surat RT dan RW setempat dan data pendukung lainnya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan