Pinjaman kredit kala itu direalisasikan pihak bank senilai Rp105 juta. Dari uang tersebut, Mursito melunasi pembayaran membeli tanah sebesar Rp60 juta kepada Muslim.

Adapun kredit pinjaman itu berjalan sampai 26 Juli 2022. Ketika itu, Mursito memang lebih cepat tiga tahun melakukan pelunasan kredit sebesar Rp74 jutaan.

Namun, meski tanggungan kreditnya telah lunas, sertifikat tanah rumah Mursito itu hingga kini belum dikembalikan oleh pihak bank.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit BRI Cabang Pondok Kopi Jakarta Timur, Lutfi mengaku dirinya tidak mengetahui detail kronologis kejadian tersebut, karena dirinya baru menjabat selama dua bulan.

“Saya yakut salah ngomong. Tapi nanti coba saya komunikasikan dengan yang sebelum saya, agar lebih detail tanggapan BRI,” kata Lutfi.

Walau begitu, Lutfi menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Jadi yang saya tahu cuma ada putusan pengadilan, dan itu yang terjun langsung lawyer BRI. Kalau sekarang mau dilakukan gugatan Kembali, yan anti dari BRI akan mengikuti saja,” ucap dia. (*)