Bekasi, ERANASIONAL.COM – Seorang warga Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Mursito Adi (51), melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia melaporkan sebuah bank dengan tuduhan melakukan penggelapan sertifikat tanah miliknya.

Yoga Gumilar, kuasa hukum Mursito mengatakan, kliennya telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Yang pertama melakukan gugatan perdata ke PN Jaktim. Dan, kedua, menindaklanjuti laporan ke Polres Jaktim dengan tuduhan tindak pidana penggelapan,” kata Yoga saat ditemui di Bantargebang, Selasa, 27 Februari 2024.

Meski begitu, lanjut Yoga, kliennya masih menunggu itikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Mursito yang pernah digadaikan di bank tersebut.

“Sampai dengan hari ini, pihak bank tidak menyerahkan Kembali sertifikat HGB milik Pak Tito (panggilan Wahyu Mursito Adi),” ujar dia.

Yoga menuturkan, akibat sertifikat HGB itu tidak kunjung dikembalikan, Mursito mengalami kerugian materiil dan immaterial karena jatuh sakit.

“Pak Tito mengalami sakit cukup parah, dan beberapa kali masuk rumah sakit dikarenakan stroke. Saat ini masih melakukan rawat jalan,” ungkap Yoga.

Dengan laporan ini, Yoga berharap ada itikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan sertifikat yang menjadi hak kliennya.

Yoga menceritakan, kasus ini berawal pada 2020 silam, Mursito membeli tanah senilai Rp245 juta dengan legalitas SHGB dari pemilik sebelumnya, Muslim Suparno.

Karena kurang Rp60 juta, Mursito menggadaikan sertifikat tanah rumahnya untuk meminjam kredit di salah satu bank di Jakarta Timur.