Kota Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Pekalongan bertempat di Ballroom Hotel Dafam Kota Pekalongan, Selasa, 27 Februari 2024 siang.

Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda menyebutkan, bahwa estimasi rekapitulasi tingkat kota bisa diselesaikan dalam satu hari, yaitu hanya membutuhkan 1,5 jam setiap kecamatan untuk mencocokan D Hasil dan diaplikasi SIREKAP.

“Terkait dengan kendala-kendala yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu sudah diselesaikan pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Kalaupun di rekapitulasi tingkat Kota paling hanya mengoreksi administrasi data pemilih saja, namun tidak terpengaruh terhadap perolehan suara calon peserta pemilu,” kata Fajar.

Dia jelaskan, sejauh ini Kota Pekalongan tidak mendapat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu RI.

Setelah rekapitulasi tingkat kota, maka selanjutnya KPU akan menyerahkan hasilnya ke KPU Provinsi Jawa Tengah, dan berjenjang hingga nasional di tingkat KPU RI.

“Setelah rekapituasi secara nasional, kami masih menunggu apakah ada proses gugatan atau tidak dari peserta pemilu. Jika tidak ada gugatan, maka KPU Kota Pekalongan bisa menetapkan calon terpilihnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024,” jelasnya.

“Biasanya nanti ada Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada perkara yang teregister. Terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, kami masih menghitung, apabila rekapitulasi sudah selesai, maka kami bisa menyajikan data tingkat partisipasi pemilih tersebut,” sambung Fajar. (*)