Papua, ERANASIONAL.COM – Seorang polisi berinisial RK (38) yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, tega menganiaya istrinya hingga tewas, Senin 4 Maret 2024.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri pun langsung memerintahkan Propam Polda Papua untuk segera memecat anggota polisi tersebut.
Menurut Irjen Mathius Fakhiri, tindakan yang dilakukan oleh pelaku RK terhadap istrinya itu tidak mencerminkan anggota Polri.
Seharusnya kata dia, RK yang merupakan anggota polisi itu bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, terutama untuk keluarganya sendiri.
“Saya sudah perintahkan Dir Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian,” tegas Mathius melalui keterangan tertulisnya Kamis, 7 Maret 2024.
“Sementara Dirreskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan,”pungkasnya.
Sebelumnya, seorang polisi berinisial RK yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, menganiaya istrinya bernama Jein Urpon (28) hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, pada Senin, 4 Maret 2024 malam.
Tinggalkan Balasan