Benny menuturkan, pelaku berusia 38 tahun itu melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya hingga tewas dalam kondisi mabuk.
Benny menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban Jein Urpon tengah bersama dua rekannya yang juga saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, kata Benny, pelaku RK tiba-tiba mendekati istrinya dan langsung menyerangnya menggunakan parang dan kayu.
Melihat tindakan RK yang brutal tersebut, dua teman korban yang berada di lokasi lari ketakutan dan mencari pertolongan.
“Karena dipengaruhi Miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka di kepala,” kata Benny di Jayapura, Rabu 6 Maret 2024 lalu.
Benny menambahkan, akibat penyerangan itu, korban Jein Urpon mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan luka terbuka di bagian kepala.
“Pelaku menyerang dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepalanya,” tutur Benny.
Saat itu korban sempat dilarikan ke RSUD Oksibil untuk ditangani lebih lanjut. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Saat ini pelaku RK dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Pegunungan Bintang. []
Tinggalkan Balasan