Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Penutupan tersebut akan berlaku untuk beberapa jenis usaha pada hari sebelum dimulainya bulan suci Ramadan dan hari-hari kunci selama bulan tersebut.

Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 telah ditetapkan untuk mengatur jam operasional serta jenis usaha yang terkena dampak selama bulan suci Ramadan dan hari rya Idulfitri 1445 H/2024 M. Usaha pariwisata, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan manual dan elektronik untuk orang dewasa akan ditutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

“Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima. Jam operasional untuk usaha tertentu yang terintegrasi dengan hotel dan berada di kawasan komersial juga diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan gangguan pada lingkungan sekitarnya,” ujar Andhika dikutip dari Antara (10/3/2024).

Selain menyesuaikan jam operasional, surat edaran ini juga memuat larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.