“Pengawasan akan diberlakukan secara ketat, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andhika.

Disampaikan pula bahwa selama bulan Ramadan, industri pariwisata seperti karaoke eksekutif dan pub akan beroperasi dengan jam tertentu, sementara tempat biliar atau bola sodok akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Semua upaya diarahkan untuk menjaga suasana kondusif serta keamanan masyarakat selama bulan suci.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-01.00 WIB
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.