Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengimbau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai dengan edaran tersebut.
“Dinperinaker Kota Pekalongan membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR dalam rangka melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri tersebut,” ungkap Betty.

Betty menekankan agar perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinperinaker.
“Pemberian THR paling lambat tanggal 4 April 2024 untuk dilaporkan ke Dinperinaker Kota Pekalongan,” kata Betty.
Menurut Betty THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjaan/buruh yang paling lama diberikan tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Semoga para pekerja/buruh di Kota Pekalongan mendapatkan THR keagamaan sesuai dengan SE dari Kemenaker sehingga tidak ada aduan atau komplain terhadap perusahaan,” tutup Betty. (em-aha)
Tinggalkan Balasan