Bungo, ERANASIONAL.COM – PT Surya Damai Perdana (PT SDP) mengambil langkah hukum lantaran ada aksi pengadangan dari segelintir pihak saat mereka hendak melakukan penambangan batubara secara legal di lokasi Konsesi IUP-OP PT Marga Bara Tambang (PT MBT).

Dua orang yang dilaporkan ke Mapolres Bungo, Jambi, yakni SI selaku pengusaha dan owner perusahaan PT KBPC serta pria bernama Lane yang diduga memobilisasi massa untuk menghalangi aktivitas penambangan yang akan di lakukan PT SDP.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang legal sesuai Pasal 162 Undang-undang Minerba.

Kuasa hukum PT SDP, Zulfi Ariefandi menerangkan, pihaknya menyesalkan adanya aksi penghalangan tersebut.

Padahal, PT SDP mengantongi legalitas untuk melakukan aktivitas penambangan di areal Konsesi IUP-OP PT MBT di daerah Desa Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo, Jambi.

“Kita heran dengan adanya upaya penghalangan ini, apalagi mereka mengatasnamakan warga. Padahal, diketahui dikemudian hari bahwa kenyataannya warga menerima kehadiran kami, maka dari itu kita laporkan oknum-oknum tersebut ya,” ujar Zulfi di Bungo, Sabtu 23 Maret 2024.

Penghadangan di lokasi tambang. (Foto: Ist)

Zulfi menerangkan, pihaknya diadang saat hendak memasukkan alat-alat berat ke lokasi penambangan.

Pengadangan dilakukan di wilayah sekitaran Desa Bedaro, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, yang mana lokasi penghadangan adalah akses menuju ke lokasi IUP, pada 07 November 2023 dan tanggal 28 Desember 2023.