“Pengadangan ini dilakukan terduga pelaku Lane dkk dan diduga atas perintah saudara SI selaku owner KBPC. Jadi kami laporkan keduanya,” Zulfi menerangkan.

Kata Zulfi, pada pengadang tersebut terlapor mengklaim jalan yang dilewati untuk mengangkut alat berat milik PT KBPC.

Namun, saat dijelaskan bahwa PT.SDP memiliki jalan sendiri dan tidak melalui jalan PT. KBPC, para terduga pelaku tersebut malah mengumpulkan massa lebih banyak dan tetap tidak memperbolehkan alat tersebut lewat

Kuasa hukum PT SDP lainnya, Fajar Dwi Nugroho menambahkan, akibat dari aksi mereka itu, perusahaan merugi hingga miliaran rupiah.

“Atas kejadian pengadangan tersebut perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan dan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 5 Miliar. Selain itu, nasib karyawan kami juga terkatung-katung,” kata Fajar Dwi Nugroho

Menurut Fajar, atas laporan tersebut, pihak kepolisan sudah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan/atau pemeriksaan setempat.

“Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Semata agar iklim investasi di Bungo ini tetap baik sehingga bisa menyumbang pendapatan untuk APBD,” ujar Fajar.

“Sebaliknya, apabila tindakan-tindakan seperti itu dibiarkan, bisa membuat pemegang modal bisa jadi mengurungkan niat berinvestasi di Bungo karena yang legal saja justru dipersulit,” kata Fajar.