Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau biasa disebut dengan paru-paru kota memiliki banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat dalam menyediakan udara bersih.

Kumpulan dari beberapa jenis tumbuhan yang tumbuh bersama-sama pada RTH mampu menghasilkan oksigen dan menyerap polutan. Dengan begitu, udara di sekitarnya menjadi lebih segar dan bersih.

Dinas Lingkungan Hidup mencatat luasan RTH kota Pekalongan yakni 45,26 hektare terdiri dari Taman Hutan Rakyat (Tahura), taman kota, taman RT/RW, sempadan kali, sempadan pantai, sempadan jalan, makam dan lainnya.

Adapun titik RTH tersebut tersebar di 4 kecamatan Kota Pekalongan yakni Pekalongan Utara, Pekalongan Timur, Pekalongan Barat dan Pekalongan Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Budi Santoso melalui pengendali dampak lingkungan muda, Imam Suleni saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan bahwa di tahun 2023 luasan RTH bertambah 660 meter persegi melalui penggandaan taman yang ada di ruas jalan Hos Cokroaminoto.

“Tahun ini penambahan RTH akan kami lakukan dengan pendataan ulang, sebab ada RTH yang belum masuk ke data kami,” katanya melalui whatsapp, Minggu, 24 Maret 2024.

“Misalnya, sempadan sungai dari tahun 2021 selisih 60 hektar sehingga bisa untuk penambahan, jadi upaya penambahan akan kami lakukan melalui pendataan ulang,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau ini penting terutama untuk kehidupan makhluk hidup, pihaknya juga berupaya mengurangi penebangan pohon terkecuali karena kondisi mendesak.

“Pada bulan Januari lalu, kami sudah menanam 1200 pohon tersebar di sempadan jalan. Himbauan kami sesuai dengan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”

“Bahwa, masyarakat bisa turut andil untuk menyediakan RTH privat walaupun sedikit untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi cuaca panas di kota Pekalongan,” tukasnya. (em-aha)