Malang, ERANASIONAL.COM -Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Krajan RT10/RW03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis arak trobas. Dalam sebulan, pabrik miras ilegal ini bisa meraup keuntungan sekitar Rp4 juta.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, pihaknya telah menggerebek pabrik miras ilegal itu pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan, ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni inisial FAW dan AW.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan operasi tangkap tangan, penangkapan sekaligus penggeledahan di lokasi,” katanya saat konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Saat penggerebekan di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lima set alat suling minuman keras, satu set drum plastik warna biru untuk filter penjernih minuman keras, dan lima buah drum warna biru yang terdapat kran untuk pendingin minuman keras.
Kemudian dua buah drum plastik warna biru untuk fermentasi atau bacem, satu buah alat penyaring terbuat dari stainless stell untuk penyaring air fermentasi atau bacem, dua buah ember warna hijau, dan sejumlah alat bukti lainnya.
“Semua barang bukti ini digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal. Jadi ini diproduksi oleh tersangka dengan cara otodidak. Tidak ada takaran dan komposisi yang pasti dan jelas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui dapat menghasilkan 500 liter miras dalam sekali produksi. Miras ini dijual dengan kemasan botol ukuran 1,5 liter.
“Miras yang sudah disita ini dibuat memang sebelum bulan Ramadan dan sudah diedarkan. Untuk sisanya ini nanti ada rencana untuk diedarkan kembali setelah Lebaran dan jelang Lebaran,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, miras ini hanya diedarkan di wilayah Kabupaten Malang saja. Untuk satu botol ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp50 ribu, dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp25 ribu per botol.
“Miras ini dijual dengan sistem menjual, tidak suplai suplai begitu. Per bulan rata-rata dia bisa mendapatkan dari penjualan miras ini sekitar Rp4 juta,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan