“Di TKP kedua ini baru kami berhasil melakukan penggrebekan. Bahkan untuk menggrebek arena judi ini, Polda Sulsel menerjunkan satu kompi Brimob,”jelas Kombes Farti.
Farti menjelaskan di lokasi judi sabung ayam ini memang ada beberapa judi lainnya, salah satunya dadu. Dan sebelumnya ada juga kartu remi.
“Mereka berpindah-pindah. Dalam satu Minggu hampir tiap hari main. Satu tempat bisa sampai 3 hari dan kemudian pindah lagi ke tempat lainnya,”ucapnya.
Dari hasil interogasi yang terlibat kata Farti, omset judi ini cukup besar.
“Perputaran uang di arena judi ini cukup besar. Kalau hari biasa bisa sampai Rp 1 miliar, kalau weekend bisa sampai Rp 2 miliar dan bahkan lebih,”ungkap Farti.
Akibat perbuatannya para tersangka ini akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []
Tinggalkan Balasan