SURABAYA, – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Telah mengungkap tindak pidana memudahkan perbuatan asusila atau cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Penggerebekan Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke ini. Beralamatkan di Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Disinyalir, bahwa karaoke ini mempermudah tamu untuk melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung didalam room karaoke.
Atas penggerebekan ini, polisi mengamankan satu orang wanita inisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, polda jatim mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika karaoke Next KTV di Blitar. Menyediakan layanan prostitusi, atas dasar laporan itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari.
“Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV. Menyedikan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.
Kronologinya, IS alias Bunda ini, menawari LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke. Atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan didalam room karaoke.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan. Sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di Massa Pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 (lima) LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari.
“Setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota dengan cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan LC dan tamu karaoke. Dari keterangan itu akhirnya menangkap bunda,” ungkapnya.
Sementara itu untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS (Mucikari). Melainkan fleksibel, namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara 800 sampai 1 juta untuk sekali kencan.
“Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan,” tambahnya.
Sementara itu untuk bunda sendiri, mendapatkan 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Dan menurut pengakuan bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun sampai saat ini masih dalam pengembangan.
“Mucikari ini mendapatkan 30 persen untuk sekali mendapatkan tamu, pengakuannya karena faktor ekonomi. Namun kami masih melakukan pendalaman.
Tersangka sendiri (bunda) mengaku, bahwa dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dan dia bekerja di Netx KTV di Blitar, belum sampai satu tahun.
“Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak,” kata bunda dengan nada lirih.
Kini tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000.
Tinggalkan Balasan