Pihak mananger PT. SIP awalnya sempat enggan menemui dan dilakukan konfirmasi oleh awak media, dan pada akhirnya pihak perusahaan PT. SIP mengutus dua orang yang mengakui dirinya sebagai wakil dari Perusahaan dan PLT KTU yang tidak mau menyebutkan namanya mewakiki pihak perusahaan untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, pihaknya dengan tegas mengelak dan tidak membenarkan akan adanya penyekapan dan penelentaran terhadap keluarga oknun KTU yang berinisial TM, namun mengakui kalau adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum KTU dan telah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan oknum KTU nya untuk menyeselaikan hal tersebut tanpa melalui proses hukum yang berlaku atau hanya secara tertulis dan perjanjian antara kedua belah pihak.
“Hal itu tidakbenar pak, kami tidak menyandera atau menyekap apalagi sampai menelantarkan istri dan anak dari KTU kami, hanya saja mengamankan agar tidak melarikan diri karena dalam proses pengembangan terkait uang perusahan untuk tunjangan masa pensiun karyawan kami yang telah digelapkan atau dikorupsi oleh oknum KTU kami ini, dan kami pun memperlakukan mereka selayaknya dan secara manusiawi pak”, ujarnya.
Mantan Kepala Tata Usaha berinisial TM yang sudah di nonaktifkan sebagai KTU di PT. SIP saat dikonfirmasi oleh eranasional.com membenarkan dirinya telah melakukan penggelepan uang tunjangan pensiun karyawan PT. SIP dan sudah mengembilkan hampir separuhnya serta siap mengganti rugi, namun dirinya membenarkan juga ada ketidak bebasan kepada diri dan keluarganya selama beberapa minggu dan ditahan di rumah karyawan biasa nomo B8. Kepada media dia hanya meminta anak dan kedua istrinya agar diperbolehkan pulang kerumah orangtuanya agar mendapat kebebasan dan sekolah kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 dan 2.
Tinggalkan Balasan