Mesuji– Diduga ketahuan korupsi dana anggaran dan penggelapan dan tunjangan masa pensiun karyawan, oknum Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) Kabupaten Mesuji yang merugikan pihak perusahaan hingga ratusan juta rupiah, akhirnya oknum KTU yang berinisial (TM) harus berususan dengan pihak perusahaan yang berlanjut keproses hukum.

Berawal dari laporan masyarakat atau narasumber yang enggan untuk disebutkan namanya yang menghubungi tim eranasional.com bersama beberapa awak media lain, (Rabu, 13 Maret 2021) sekira pukul 10.30 wib yang mengatakan adanya dugaan penyekapan seorang ibu rumah tangga berserta kedua anaknya yang masih dibawah umur oleh pihak perusahaan PT. SIP Kabupaten Mesuji akibat sang suaminya yang bekerja sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) yang berinisial TM telah ketahuan korupsi dan menggelapkan dana anggaran tunjangan masa penysiun karyawan PT. SIP hingga ratusan juta rupiah.

Yang lebih mirisnya lagi, menurut narasumber yang mengghubungi awak media, istri dan kedua anaknya oknum KTU tersebut di sandera yang berawal dari rumah dinas KTU dan dipindahkan di rumah karyawan biasa di dalam PT. SIP yang bernomor B8 dan tidak diberikan akses kebebasan keluar sampai tidak diberikan makan, bahkan seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan tersebut diancam oleh pihak PT. SIP untuk tidak diperbolehkan memberi apapun kepadanya.

Mendengar hal tersebut, tim eranasional.com bersama beberapa awak media lain langsung menuju ke PT. SIP yang beralamatkan di JL. Jaenal Abidin Pagar Alam, Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji untuk melakukan konfirmasi secara lansung dengan pihak Perusahaan dan melakukan cek dan ricek akan dugaan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga berserta kedua anaknya yang masih dibawah umur.