Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Dianggap membahayakan penerbangan pesawat dan keselamatan warga, Polres Pekalongan Kota bersama jajaran Pemkot Pekalongan serta TNI sita 80 balon liar dan 308 petasan berbagai ukuran selama momentum lebaran dan syawalan 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto saat konferensi pers Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Petasan dan Balon Udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis , 18 April 2024.
“Alhamdulillah, selama 1 minggu sejak hari H lebaran Idul Fitri hingga perayaan Syawalan 2024 kami bersama personel gabungan berhasil menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai jenis maupun ukuran, serta 13 buah tungku,” kata Kapolres dihadapan awak media.
AKBP Doni menambahkan, ada penurunan jumlah temuan barang bukti hasil sitaan balon udara liar dan petasan pada tahun 2024 ini.
“Pada tahun 2023 kemarin, jumlah balon udara yang berhasil disita oleh jajaran kami dan petugas gabungan ada 137 balon serta 393 petasan mulai dari ukuran kecil hingga jumbo seberat 12kg,” imbuhnya.
Menurutnya, penurunan ini tak luput dari intesifnya pihak kepolisian, TNI maupun Pemkot Pekalongan yang selalu memberikan himbauan kepada warga dan juga meningkatnya kesadaran masyarakat itu sendiri akan bahaya balon liar serta petasan.
“Kota Pekalongan memiliki suatu kegiatan yang dianggap sebagai suatu tradisi, walaupun sebenarnya menerbangkan balon udara yang dilepasliarkan ke langit tanpa ditambatkan ini menjadi suatu hal yang sudah dilarang pemerintah,” katanya.
Mengingat, kata dia, menerbangkan balon udara liar bahkan diberi petasan dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan oranglain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga.
“Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat, dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya,” terangnya.
Ditegaskan AKBP Doni, bahwa melalui Festival Balon Udara Tambat tersebut, sesuai ketentuannya balon udara yang dibuat harus ditambatkan, dan tidak berisi petasan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.
“Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar. Kejadian akibat menerbangkan balon udara liar sudah banyak terjadi baik yang memakan korban jiwa, materi maupun cacat fisik,”
“Mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan. Mari ciptakan tradisi yang aman yang tidak membahayakan keselamatan oranglain dan jalur penerbangan,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan