Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan parkir di minimarket tidak boleh dipungut biaya. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menangani oknum juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli).

“Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi di minimarket tadi dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu,” kata Kadishub Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Syafrin menegaskan parkir gratis di minimarket ada regulasinya. Pihak pengelola minimarket juga dilarang memungut biaya parkir.

Dengan begitu, masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir. Kecuali, memang ingin suka rela memberikan uang parkir.

“Tapi memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan karena memang free mereka mencoba mengatur dan tentu di dalamnya ada (ingin dibayar). Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket,” jelas Syafrin.

Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi-lokasi minimarket di Jakarta.

“Memang di sana tidak dipungut biaya. jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket,” ucap Syafrin.

Sebelumnya, ramai di media sosial X terkait keluhan masyarakat dengan adanya juru parkir liar di minimarket.

Jukir liar di minimarket memang membuat tidak nyaman pengunjung, karena sebenernya parkir di tempat tersebut gratis. Kondisi itu terjadi karena pemerintah setempat tidak tegas menegakkan aturan dan tidak mampu memberi lapangan pekerjaan yang layak untuk angkatan kerja yang ada,” tulis akun @hanssolo, dikutip Jumat (3/5/2024).