Depok, ERANASIONAL.COM – Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra akhirnya angkat bicara soal maraknya tudingan pungli hingga praktik calo terkait pembuatan SIM.

Terkait tuduhan itu di antaranya soal pungli laminating Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pemohon SIM tidak diwajibkan untuk laminating di Satpas Polres Metro Depok.

Dia menegaskan, jika sudah selesai cetak maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi. “

Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” katanya pada Minggu (5/5/2024).

Kompol Multazam juga menegaskan, setiap pemohon wajib mengikuti proses sesuai prosedur. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.

“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” tuturnya.

Setelah ujian tertulis dan praktik selesai selanjutnya adalah proses foto. Kemudian proses cetak SIM.

Lebih lanjut Kompol Multazam mengimbau, agar pemohon jangan pernah meminta bantuan pada calo. “Pemohon harus percaya pada kemampuan diri sendiri, karena itu yang menentukan saat di jalanan nanti,” tuturnya.

Dirinya juga memastikan, bakal lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pembuatan SIM untuk menghindari praktik-praktik yang dianggap melanggar aturan.