Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan empat tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus jasa pengiriman barang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Minggu mengatakan, para pelaku diamankan penyidik dari tempat yang berbeda-beda.
Adapun untuk ke empat pelaku tersebut diantaranya berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.
“Saat penangkapan, posisi dari para pelaku ini berada di lokasi berbeda-beda. Dan kami lakukan upaya mendalami para pelaku ini,” katanya.
Ia menerangkan, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terkait penipuan yang dialaminya pada 20 Maret 2024 lalu.
Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polresta Tangerang pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada para pelaku.
“Dari laporan polisi itu, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup,” terangnya.
Selanjutnya, atas keterangan saksi, pihaknya langsung mengetahui keberadaan dari para pelaku yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan kepada seorang perempuan berinisial ANS.
“Tim mendapatkan seorang perempuan yang ciri cirinya sama dengan informasi yang di dapatkan, kemudian tim melakukan introgasi awal terhadap seorang perempuan tersebut serta mencocokkan nomor telepon yang digunakan dan ternyata hasilnya adalah sama dengan yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi kepada pelaku pertama, kata Arief, bahwa dirinya mengaku telah melakukan
penipuan online dan atau penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.
Dimana, lanjutnya, salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
“TM ditangkap di rumahnya, selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH. Dan kami saat ini masih mengejar satu tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.
Modus operandi pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang kepada pelakunya. Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.
Kemudian tersangka pura-pura mengecek dan menimbang dengan membawanya ke tepat gudang jasa pengiriman barang tersebut.
Setelah korban memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan kepada tersangka, korban baru sadar jika dirinya telah tertipu. Adapun kerugian korban mencapai Rp122,5 juta.
“Namun setelah membawa barang yang akan dikirim, pelaku kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban pun berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif, tidak dapat dihubungi dan berkomunikasi,” katanya.
Ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
“Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman,” kata dia.
Tinggalkan Balasan