Bogor, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bogor, menyosialisasikan syarat pencalonan bagi pasangan kandidat bupati dan wakil bupati di Pilkada Bogor 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kata dia, dukungan harus dibuktikan dalam bentuk salinan KTP atau formulir surat dukungan warga.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan,” kata Adi, Rabu 8 Mei 2024.

Untuk dukungan harus tersebar di 21 kecamatan dari total 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.

Persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

“KPUD Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024,” ungkapnya.

Syarat tersebut dapat diserahkan kepada KPUD Kabupaten Bogor mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Setelah itu, pendaftaran akan mulai dibuka rencananya pada akhir Agustus 2024

“Mei-Agustus sudah rangkaian mulai penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual dukungan calonnya,” jelasnya.

Saat ini KPU Bogor sudah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024.

Baik melalui laman daring atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan. []