Tangerang, ERANASIONAL.COM – Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta meringkus lima warga negara asing (WNA) di Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Kelima WNA tersebut ditangkap lantaran menggunakan paspor palsu.

“Kelimanya tertangkap dalam operasi Jagratara. Lima WNA itu dari Malaysia, Tiongkok, Rusia, dan Lebanon. Dua di antaranya pekerja dan tiga lainnya diduga sebagai penjamin fiktif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi, Selasa (7/5/2024).

Subki menuturkan pihaknya tidak serta merta menindaklanjuti terkait paspor palsu tersebut. Pihaknya pun telah mengonfirmasi ke kedutaan masing-masing untuk memastikan keaslian dari paspor tersebut.

“Kami pun tidak bisa mengungkapkan secara detail soal menyalahi aturan itu. Karena dari mereka masih dilakukan penyelidikan atau pendalaman sejauh mana melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya

“Ada beberapa mungkin kami sampaikan, contohnya masalah alamat tinggal atau tidak sesuai dengan izin tinggal mereka di Indonesia,” sambungnya.

Selain itu periode Januari hingga April 2024, pihaknya telah melakukan pendeportasian sebanyak 61 WNA yang melakukan tindakan menyalahi aturan keimigrasian. Lima WNA diantaranya pun telah dipersidangkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

“Kegiatan operasi pengawasan dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian, serta mencegah aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Subki mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke kanal media sosial Imigrasi terkait kegiatan WNA yang menyalahi aturan, di mana sekiranya dapat berpotensi melakukan atau melanggar ketertiban umum.