Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) dan Bareskrim Polri mengamankan 1 tersangka inisial YH yang merupakan warga negara asing (WN) asal China terkait dengan penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di TKP yang dilakukan tersangka inisial YH, yang bersangkutan merupakan WNA RRT,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2024).

Hendri menjelaskan, modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tanpa memiliki izin operasi produksi.

Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, Sunindyo menjelaskan, tersangka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas, termasuk mengolah dan memurnikan bijih emas di terowongan tersebut.

“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dan dijual dalam bentuk dore atau bullion emas,” ujarnya.

Atas kegiatan ilegal tersebut, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, Sunindyo menjelaskan, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Kendati demikian, kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara.