Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim gabungan yang terdiri atas Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Jambi pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 09.00. Operasi itu berhasil menyelamatkan sebanyak 125.684 ekor benih lobster atau senilai Rp 25 miliar.

“Jarak antara TKP (tempat kejadian perkara) pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama, yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP,” kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Donny menyampaikan TKP pertama terletak di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian, TKP kedua berada di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Di TKP pertama, seorang tersangka dengan inisial AD ditangkap dengan barang bukti berupa 7 boks sterofoam yang berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil Avanza.

Selanjutnya, di TKP kedua, dua tersangka bernisial ATH dan A ditangkap dengan barang bukti berupa 17 boks sterofoam yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil jenis Toyota Innova.

Donny menyebut asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. Dengan demikian total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 25 miliar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan bersama jajaran TNI AL dan PSDKP. “Penanganan ini untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi,” ujarnya.