Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan kembali soal mekanisme kelulusan atau perpisahan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan Jakarta imbas kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, perpisahan murid diimbau tak digelar satuan pendidikan di luar area sekolah.

Purwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE). Bahkan, ujar dia SE sudah dikeluarkan Disdik DKI Jakarta sejak 30 April 2024.

“Jadi (saat kelulusan/perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” kata Purwo saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (14/5/2024).

Dilihat Liputan6.com, di dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024 itu menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan pada saat dan sesudah pengumumankelulusan.

Menurut Purwo, acara kelulusan di luar sekolah seringkali memberatkan orang tua peserta didik. Selain itu, risikonya pun cukup besar karena membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal.

“Kalau mengadakan (perpisahan) di luar (sekolah) itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko,” ujarnya.

Purwo tak menampik masih ada sekolah yang melanggar imbauan dan tetap menghelat acara perpisahan di luar sekolah. Oleh sebab itu, orang tua yang mengetahui dapat menyampaikan keberatan.

“Sudah ada yang mengadukan dan sudah kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya. Kemudian kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” ucap Purwo.