Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menindak juru parkir (jukir) liar. Selama 15-30 Mei 2024, 442 jukir liar ditindak.

“Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini bersama dengan stackholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Minggu (2/6/2024).

Syafrin mengatakan penindakan dilakukan dalam bentuk pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.

“Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar,” ujar Syafrin.

 

Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

“Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya,” urai Syafrin.

Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Penindakan dilakukan hingga 15 Juni 2024.