Depok, ERANASIONAL.COM – Supian Suri resmi mencalonkan diri menjadi calon Walikota Depok dalam Pilkada 2024. Sekda Depok ini mengaku sudah menerima surat cuti luar tanggungan negara (CTLN).
“Ya kemarin saya sudah menerima surat cuti CTLN terhitung 1 Juni sebetulnya hari Sabtu ya, tapi kan karena hari dinas baru diserahkan kemarin dari teman-teman BKP SDM dan saya ya udah terima. Jadi kemarin jadi hari terakhir buat saya buat jadi Sekda,” kata Supian Suri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dia membenarkan jika dirinya sudah memindahkan barang-barang pribadi di ruangannya sebagai Sekda.
“Sehingga saya kemarin berbenah menyiapkan atau mengemas barang-barang pribadi saya tentunya yang selama ini ada di ruangan,” ucap dia.
Dia menyebut, fasilitas negara termasuk mobil dan ajudan sudah dikembalikan. Cuti tersebut menjadi peluang untuk dirinya dapat lebih luas membangun komunikasi masyarakat karena sudah tak lagi jadi Sekda.
“Fasilitas negara sudah saya kembalikan termasuk mobil dan ajudan juga sudah kembali ya. Ini jadi peluang saya untuk lebih luas membangun komunikasi sebagai masyarakat karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda. Sebetulnya SK ini kan lahir setelah ada pertimbangan teknis dari BKN,” jelas dia.
Untuk itu dia menyampaikan alasannya maju di Pilwalkot. Dia mengatakan alasan utamanya karena dia sudah mengabdi lama di bidang pemerintahan.
“Nah terkait keputusan saya untuk maju selama saya sampaikan sudah 25 tahun dan Kalau di sekolah kami itu pas masa tahun kedua atau semester 3 itu sudah diangkat sebagai PNS itu sudah jadi bagian pengabdian kalau ditambah itu berarti sudah 28 tahun jika digabung dengan waktu di IPDN,” katanya.
“Nah kenapa saya sebagai walikota kalau sebagai filter terus kita tidak bisa mengambil keputusan-keputusan kebijakan-kebijakan untuk masyarakat Depok keputusan itu hanya diambil oleh pejabat politik dalam hal ini pak wali dan Pak wakil sehingga untuk bisa memberikan kebaikan di sisa umur saya 10 tahun lagi,” tambahnya.
Berdasarkan foto yang beredar, SK keputusan pemberian CTLN itu tertuang pada Nomor: 856/SK-587/BKPSDM/2024. Adapun SK itu ditandatangani Wali Kota Depok M Idris pada 31 Mei 2024.
Tinggalkan Balasan