Tangerang, ERANASIONAL.COM –  Tiga orang tersangka ditetapkan polisi atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Cici.

ART yang masih berusia 16 tahun tewas usai nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang.

Cici diduga menjadi korban TPPO dengan cara memalsukan identitas oleh oknum penyalur. Selain itu, Cici juga diduga kerap mendapat penganiayaan dari majikannya. Diduga karena tidak tahan, Cici akhirnya mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai 3 rumah majikannya tersebut.

Kini, Polisi menetapkan oknum penyalur ART berinisial J (36) sebagai tersangka. Lalu, dua tersangka lain adalah Kusnaidi alias K sebagai pembuat KTP atau identitas palsu, dan L yang merupakan majikan korban.

“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka. Pertama inisial J (36), berperan sebagai penyalur yang menyalurkan korban kepada majikannya atas nama L,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan.

Selain menyalurkan, J juga menyiapkan KTP palsu yang mencantumkan bahwa korban sudah dewasa. Padahal yang sebenarnya korban ini masih di bawah umur.

Kemudian tersangka kedua adalah Kusnaidi alias K, 42 tahun. K menerima uang Rp300 ribu dari hasil membuat KTP palsu atas nama korban.

“Yang ketika adalah inisial L. Ini adalah majikan di mana korban tinggal. Di samping itu, diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadao korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur,” ungkap Kapolres.

Dugaan penyiksaan inilah yang membuat korban nekat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai tiga, untuk mengakhiri penderitaan yang diterimanya. Sehingga, korban menderita luka dalam di parunya dan meninggal dunia pada hari kelima perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Tersangka disangkakan tindak pidana merampas hak kemerdekaan orang. Kemudian Pasal yang dilanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, kemudian Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.