Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang perwira TNI di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan berpangkat letda diduga menggelapkan uang milik satuan Rp 876 juta untuk bermain judi online.

Perwira TNI berinisial R itu sudah dimintai keterangan di Kantor Sintel Brigif 3/TBS pada Jumat (7/6/2024). Kasus ini sendiri terungkap ketika R yang berdinas di bagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.

Namun R tak kunjung menyerahkan uang itu. Hari demi hari, tidak ada juga, hingga akhirnya dia diperiksa, dan mengakui uang sudah habis untuk bermain judi online.

R kini sudah diamankan di Sel Jaga Satria Brigade. R mengaku sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya bermain kecil-kecilan, namun lama-lama ketagihan. Dan akhirnya uang milik satuan terpakai.