Bali, ERANASIONAL.COM – Petugas imigrasi menangkap 103 Warga Negara Asing (WNA) dengan dugaan terlibat kejahatan siber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/6/2024).

WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki, termasuk 14 warga negara Taiwan.

“Hari ini, operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 WNA. Dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan warga negara Taiwan, sementara identitas yang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh petugas,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan pers pada Kamis (27/6/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di vila tersebut. Petugas Imigrasi kemudian menggerebek lokasi dan menemukan ratusan WNA.

Imigrasi menduga WNA tersebut terlibat dalam kejahatan siber karena ditemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan komputer. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Imigrasi.

“Saat ini, kami sedang mendalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA ini juga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan telah menyalahgunakan izin keimigrasian,” imbuh dia.

Dia menegaskan bahwa Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang asing dan mendukung satgas pemberantasan judi online.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan, tidak hanya di Bali tetapi juga di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” katanya.