Depok, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Agama Depok mencatat angka perceraian di tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dari angka perceraian tersebut, 70% diantaranya disebabkan oleh judi online serta pinjaman online (pinjol).

Dikutip dari Media Indonesia, tercatat hingga bulan Juli 2024, 70 persen kasus perceraian di Kota Depok disebabkan masalah judi online dan pinjaman online.

Pengadilan Agama Depok menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah kasus tersebut, 864 diantaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Sementara 153 kasus perceraian dipicu persoalan ekonomi.

Menurut Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarif, tren peningkatan kasus perceraian yang disebabkan judi online dan pinjaman online, telah terjadi sejak tahun lalu, pasca masa Covid-19. Namun di tahun ini, kasus tersebut semakin meningkat jumlahnya.

“Meningkatnya itu dari awal Januari 2024, biasanya meningkatkan berkaitan dengan judi online, kemudian pinjaman online, karena faktor dari covid yang kemarin, belum dapat pekerjaan tetap yang menghasilkan uang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka menempuh jalan pintas, jadi sejak tahun 2024 ini mulai ada gejala-gejala muncul, gejala sengketa perselisihan dampak dari judi online dan pinjaman online,” katanya Jumat (28/6/2024).

Fenomena ini menggambarkan bahwa praktik judi online telah merusak berbagai aspek kehidupan di kalangan masyarakat tanah air.

Satgas Pemberantasan judi online merilis 5 provinsi dengan jumlah pelaku judi online terbanyak. Jawa Barat ada di posisi pertama, yakni 535.644 dengan nilai transaksi yang mencapai 3,8 triliun rupiah.