Depok, ERANASIONAL.COM– Rapat Paripurna Pemerintah Kota Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat menyetujui dua raperda, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, dan Ranperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan (RPH).

“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan,” kata Idris, Wali Kota Depok, dalam keterangan tertulisnya, diterima oleh Eranasional.com Jumat (28/6/2024).

“Adapun Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah pertama Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, kedua Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan,” jelas dia.

Dia menambahkan, dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat Panitia Khusus bersama dengan Tim Pembahasan Rancangan Perda Pemerintah Daerah, telah disepakati bersama terhadap materi muatan yang diatur sebagaimana tertuang dalam Raperda.

“Serta telah mendapat pembinaan melalui fasilitasi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah,” ucapnya.

Menurut politisi PKS ini, berdasarkan penyampaian laporan Pansus 3 dan Pansus 4, pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok. Untuk itu idris menyetujui dua Raperda Kota Depok itu untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.

“Besar harapan kami, agar Rancangan Peraturan Daerah ini segera dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Depok,” pungkas dia.