Bandung, ERANASIONAL.COM – Dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, ditolak Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya, dikutip dari Kompas TV.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menilai, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, yang berbunyi “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.”

“Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formil terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon,” tegasnya.

Pihak Polda Jabar juga memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.

“Pada 21 Mei 2024, lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah dapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” sebut salah satu kuasa hukum Polda Jabar.