Kuasa hukum Polda Jabar juga juga memaparkan, terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 hingga akhirnya delapan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin 1 Juli 2024, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar sejak 2016 silam.
“Pemohon Pegi tidak pernah diperiksa oleh termohon Polda Jabar pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata salah satu penasihat hukum Pegi.
Ia menyebut, penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.
“Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024,” jelasnya.
Kuasa hukum Pegi juga menegaskan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Lebih lanjut, ia menyebut identitas Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang terdapat dalam surat DPO sangat tidak cocok.
Bahkan jika dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan.
Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) adalah keliru dan sewenang-wenang. []
Tinggalkan Balasan