Lampung, ERANASIOAL.COM – Kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu, seorang sales makanan ditangkap polisi. Pelaku berinisial RS (33) warga Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Tamin, Tanjung Karang Barat, pasa Rabu (20/6/2024) sore.

Menurut Gigih, pelaku ditangkap saat akan melakukan mapping untuk menaruh barang haram tersebut.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 1 plastik klip ukuran besar berisikan sabu, yang sempat disembunyikan oleh pelaku RS di semak semak pinggir jalan,” katanya.

Gigih menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam setiap aksinya, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500.

“Pengakuannya sudah tiga kali menjadi kurir dan mengantarkan barang haram tersebut, baik langsung ketemu sama konsumennya, maupun secara mapping,” ujar dia.

Selain itu, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial ND yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet. 1 unit handphone dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 103 Gram.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.