Depok, ERANASIONAL.COM – Sebuah warung sembako di Sukatani, Dpeok, Jawa Barat kedapatan jual obat psikotropika. Bahkan warga sudah dua kali menggerebek warung tersebut.
“Awalnya warga curiga warung itu buka lagi, karena sebelumnya sudah pernah digerebek warga,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Judika mengungkapkan, warga menemukan kesamaan antara penggerebekan yang pertama dan kedua, yaitu dari latar belakang dan daerah asal pelaku.
“Karena yang dagang orang Aceh lagi, jadi warga bersama ketua RT mendatangi warung dan menemukan lagi obat-obatan itu. Sehingga (langsung) lapor ke Polsek,” ungkap Judika.
Adapun obat terlarang yang dijual yakni Mersi 10 butir, Dexxa 4 butir, Merlopam 10 butir, Valdimex 5 butir, Rexlina 8 butir, Prohiper 8 butir, Esilgan 10 butir, dan Tramadol 15 butir.
Judi mengatakan pelaku baru datang dari Aceh. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.
“Pelaku baru menjual obat terlarang 15 hari, dia baru datang dari Aceh,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis UU Kesehatan dan UU Narkotika. Pelaku terancam dihukum 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan