Banjarmasin, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diduga dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

“Ada lima tersangka kami tangkap, salah satunya berinisial ARE warga Kalsel dan empat orang lainnya warga Bandung, Jawa Barat, berinisial MRF, DH, MRM, dan RSH,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya saat merilis kasus tersebut di kutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi jika akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan memetakan jaringan pengedar.

Hasilnya, pada Selasa (9/7/2024), polisi menangkap lima orang tersangka di dua lokasi terpisah, masing-masing di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, disita lagi sekitar 13 kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, mereka baru satu pekan berada di Kalsel setelah melakukan perjalanan dari Kalimantan Timur.

Kelana mengatakan dari ciri-ciri kemasan sabu-sabu yang dibungkus teh China dan jalur pengiriman maka indikasi kuatnya pengiriman narkoba itu masih dikendalikan Fredy Pratama.

“Jadi, ini barang masuk ke Indonesia dari Malaysia dengan tujuan Kalimantan sebagai pasarnya,” jelas Kelana didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.

Kini tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan dengan membawa serta para tersangka untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yang mereka simpan.