Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang pria inisial KML (19) sebagai tersangka atas tindakannya memperkosa siswi berinisial SR (16) di Koja, Jakarta Utara, hingga hamil.

“Dalam proses penyidikan kami menetapkan (KML) tersangka,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keteranganya, Jumat (12/7/2024).

Gidion menjelaskan proses penetapan tersangka kepada KML dilakukan setelah dia sempat mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali karena alasan sakit. Dia akhirnya hadir ke Polres Jakut untuk menjalani pemeriksaan.

“Prosesnya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan. Jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya,” tuturnya.

“Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukumnya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan,” tambah Gidion.

Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming dalam melakukan aksi pemerkosaan hingga hamil, Gidion mengatakan hal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Itu nanti akan ditelaah lebih dalam,” jawab Gidion.

Akibat perbuatannya, KML saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial S (16) di Koja, Jakarta Utara menjadi korban pemerkosaan secara berulang kali hingga hamil oleh seorang pemuda berinisial KML (19). Pelaku dan korban diketahui berkenalan dari media sosial Instagram.

Kuasa hukum S, Amriadi Pasaribu menuturkan kliennya saat ini dalam kondisi hamil. Atas kejadian ini, korban minta keadilan dengan membuat laporan ke polisi.

“Iya betul (S) hamil, (kejadian) ini kan terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan melalui Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau secara langsung janjian,” kata Amriadi dalam keterangannya.

Dalam suatu momen, usai berkenalan, KML lalu mengajak S bertemu.