“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” paparnya.
Dari para tersangka, pihaknya menyita sejumlah komputer (CPU) sebanyak 27 Unit, 35 monitor, empat modem WiFi, satu komputer jinjing, 27 keyboard, satu dekoder CCTV, dua gawai dan empat buah kartu ATM.
“Lama beroperasi awal 2022, tersangka RA mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak yakni belajar melalui internet.
“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Tinggalkan Balasan