Surabaya, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan bandar judi slot Royal Dream dengan omset hingga mencapai Rp1 miliar per bulan melalui penjualan chip yang ditambang dari aplikasi JITBIT.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Surabaya, Senin, mengungkapkan ada enam tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yakni, RA (25) selaku bos bandar judi slot dan lima karyawannya, ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42) yang semuanya warga Sidoarjo.
“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” kata AKBP Hendro, dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Dalam sehari, lanjutnya, para pelaku tersebut menambang chip untuk dijual kepada pemain lain dan bisa menghasilkan sekitar 500 billion chip.
Kemudian, kata dia, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu, menjual chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan