Hakam juga mengakui bahwa KPK membawa sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan laporan pengadaan barang dan jasa.

“Apa yang diminta oleh KPK, kami sampaikan, dan ada beberapa yang dibawa,” kata Hakam.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) bepergian ke luar negeri.

KPK juga mencegah Alwi Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.

KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi:

  • Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
  • Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang;
  • Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum mengungkapkan identitas mereka.