Sementara Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, semestinya penyidik Polresta Sleman menahan tersangka MRP. Ia menilai perlakuan tidak menahan tersangka terkesan tebang pilih.
“Jangan ada kesan bahwa penegakan hukum atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini terkesan tebang pilih yakni tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena tersangka M merupakan pejabat sehingga belum perlu ditahan sementara tersangka kasus maling ayam langsung ditahan oleh pihak polisi,” katanya.
Baharuddin menilai dengan belum menahan tersangka MRP oleh penyidik Polresta Sleman merupakan salah satu upaya pelunakan perlakuan dari Polresta Sleman. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan itu.
“Ini menjadi pertanyaan. Kenapa tersangka M belum ditahan. Padahal untuk tersangka kasus maling ayam saja langsung ditahan, misalnya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan