Jakarta, ERANASIONAL.COM – Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). MRP jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) . Penetapan tersangka itu telah dilakukan serangkaian proses, termasuk gelar perkara.

“Penetapan tersangka MRP telah dilakukan melalui hasil gelar perkara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dikutip dari Medcom, Rabu (23/7/2024).

MRP telah berstatus tersangka pada Kamis, 18 Juli 2024. MRP merupakan pengawas di Lapas Cebongan sehingga memiliki peluang untuk melakukan tindakan tersebut yang terjadi pada medio 2022-2023 itu.

“Beliau (MRP) dulu punya peranan di dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting,” jelasnya.

Kendati MRP berstatus tersangka, Polresta Sleman tidak menahannya. MRP akan dipanggil apabila kepolisian memerlukan keterangan tambahan.

“Kan prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kami panggil dia datang, baru diperiksa sebagai tersangka. Baru nanti kami gelarkan apakah ditahan apa enggak,” ungkapnya.