Pontianak, ERANASIONAL.COM – Pemilik K-Gym ditetapkan jadi sebagai tersangka kasus meninggalnya pengunjung yang terpental dari treadmill beberapa waktu lalu.
Pemilik gym tersebut ditetapkan tersangka karena izin usaha yang dimilikinya tidak sesuai peruntukkannya. Izin K-Gym hanya ruko, pada lantai satu usaha dan lantai 2 tempat hunian, dan bukan tempat fitness.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut terkuak izin usaha K-gym tidak sesuai peruntukannya, semula izinnya hanya ruko. Lantai satu untuk usaha dan lantai 2 tempat hunian, dan bukan tempat fitness. Harusnya pemilik mengubah izin usahanya dan memiliki sertifikasi laik fungsi, serta sebelum terbit akan dilaksanakan penilaian dan pengecekan dari dinas PUPR apakah sesuai atau tidak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Kompol Antonius bilang, pemilik K-Gym juga tidak membuat tanda larangan untuk membuka jendela.
“Faktor keamanan itu harusnya bisa diminimalisir oleh pemilik dengan memberikan penekanan pada SOP kepada pegawai. Lalu, berdasarkan pemeriksaan ahli, bahwa posisi treadmill dengan jarak hanya 60 cm, lebar jendela 70 Cm, tinggi jendela hanya 30 cm, ketebalan hanya 8 mili dan tidak SNI, merupakan hal yang membahayakan dan seharusnya dapat dicegah,” tambahnya.
Tersangka saat ini resmi dikenakan pasal 359 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan