Jakarta, ERANASIONAL.COM – Suaib (48) seorang marbot di salah satu masjid di Koja, Jakarta Utara kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Suaib akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami amankan tersangka S karena kedapatan bertransaksi sabu di dalam kantor sebuah masjid tempatnya bekerja,” Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).

Syahroni mengatakan polisi menyita 27 paket sabu dengan berat 21,26 gram dan termasuk timbangan digital. Suaib mengakui sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang.

Lebih lanjut, Syahroni menyebut Suaib merupakan mantan narapidana terkait kasus yang sama. Dia bebas pada tahun 2019 lalu dan kembali terjun ke bisnis haram ini.

“Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekan nara pidana berinisial U melalui perantara seorang kurir berinisial A,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun,” kata dia.